Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Lebih Mudah - Tema Baru

Tema Baru

blog RT 20 kedungdowo kulon pampang

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Lebih Mudah

Share This

Bagi pemilik kendaraan bermotor bekas, kini tidak perlu lagi khawatir tentang biaya balik nama yang memberatkan. Berdasarkan aturan terbaru, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah dihapus, sehingga proses balik nama bisa dilakukan tanpa biaya tambahan. Selain itu, perpanjangan STNK juga tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama, mempermudah urusan administrasi kendaraan.

BBNKB Dihapus untuk Kendaraan Bekas

Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini menyatakan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat pembelian baru dari dealer. Sementara itu, untuk transaksi kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya), tidak lagi dikenakan biaya balik nama.

Meski BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tetap harus membayar beberapa biaya administrasi lainnya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Besaran sesuai ketentuan di STNK (jika ada keterlambatan, dikenakan denda).
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – Rp 35.000 untuk motor (jika telat bayar, ada denda).
  • Biaya penerbitan STNK – Rp 100.000 (roda dua).
  • Biaya Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) – Rp 60.000 (roda dua).
  • Biaya penerbitan BPKB – Rp 225.000 (roda dua).

Syarat Balik Nama Motor Bekas

1

KTP asli pemilik baru

2

STNK asli dan fotokopi

3

SKKP (notis pajak kendaraan)

4

BPKB asli dan fotokopi

5

Kwitansi pembelian bermeterai

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Sebelumnya, salah satu kendala dalam perpanjangan STNK adalah kewajiban menunjukkan KTP pemilik lama. Jika KTP tersebut tidak tersedia, satu-satunya solusi adalah melakukan balik nama. Namun, dengan BBNKB yang kini gratis, proses balik nama menjadi lebih terjangkau. Setelah balik nama selesai, perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses kepemilikan kendaraan bekas serta mendorong kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Bagi yang baru membeli motor bekas, segera lakukan balik nama agar tidak perlu repot dengan persyaratan KTP pemilik lama di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages